Macan Kapuas Kembali Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan Pelaku 2 Bersaudara
Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Unit Reskrim Macan Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 29 Nopember 2025 di Mess Proyek Jembatan Galpanis Jalan Pematang Sawang Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial G (21) tahun dan Y alias unuy(29) tahun kedua pelaku adalah saudara kandung kakak beradik, dengan beberapa unit barang bukti kendaraan roda dua turut diamankan.
Kedua tersangka merupakan saudara kandung, tersangka G (21) tahun adalah residivis dan menjadi catatan merah kepolisian dan pernah menjalani perkara pidana vonis Curanmor 1 tahun 7 bulan , Sajam vonis 8 bulan dan pencurian 2 bulan.
Setelah menjadi target atas kejadian kasus pencurian dengan pemberatan kedua pelaku saudara kandung berakhir pada hari selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib di jalan Antang Kelurahan Selat hulu Kecamatan Selat Tim Macan Kapuas meringkus kedua pelaku tersebut.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrimnya AKP Rizki Atmaja Rahadi S.Tr.K., SIK., MAP. “Menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti”, tegasnya.
Saat ini perkara tersebut tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres Kapuas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka dikenakan pasal 477 KUHP Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tayang FH).
