BeritaHukumMurung RayaPertambangan

Komandan Brigade Batamad Mura, Heriyus M Yoseph Tegaskan Revisi Kitab Hukum Adat Siang Murung untuk Implementasi Hukum Adat di Murung Raya

Dewan Penasehat DAD Mura / Tokoh Pulou Basan Drs. Lukman Setiawan “Perlu adanya Penjelasan Lebih Lanjut Dalam Pelaksanaan Hukum Adat Siang – Murung”  
Mantir Kecamatan Murung “Tinting dan Hinting Dua Pemahaman Yang Berbeda Maksud dan Kegunaannya,”

FORUMHUKUM.ID Puruk Cahu, Sejumlah tokoh masyarakat berbagai lintas sectoral berupaya melakukan revisi terhadap kitab hukum adat Siang Murung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Upaya revisi itu untuk mempertegas implementasi hukum adat di Murung Raya. Salah satu masukan disampaikan dari Tokoh Kerukunan Pulobasan yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Dewan Adat Daerah (DAD) Murung Raya, Drs Lukman Setiawan.

Musyawarah lintas sektor dalam rangka untuk menampung masukan, saran dan pendapat berbagai pihak sehubungan dengan ada gejolak sosial masyarakat adat di bagian wilayah Kecamatan Laung Tuhup – Batura dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).
Tokoh Kerukunan Pulobasan yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Dewan Adat Daerah (DAD) Murung Raya, Drs Lukman Setiawan menyam[aikan masukan, saran dan pendapat saat musyawarah lintas sektoral dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, Kitab Hukum Adat Siang-Murung memang sudah saat nya dilakukan peninjauan kembali. Meskipun kitab tersebut merupakan warisan leluhur yang sangat penting, dalam pelaksanaannya perlu ada rumusan norma sebagai panduan untuk menghindari penafsiran yang salah.

Menurut Lukman Setiawan, Kitab Hukum Adat Siang-Murung memiliki peranan yang krusial bagi masyarakat Pulobasan dan harus dijaga serta dipelihara dengan kebersamaan. Namun, ia menekankan bahwa kitab tersebut tidak boleh ditafsirkan atau digunakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi yang berdiri sendiri. Hal ini penting agar tidak terjadi kegagalan pemahaman dalam pelaksanaannya.

“Diperlukan rumusan berupa norma sebagai pedoman dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kitab Hukum Adat Siang-Murung ini,” kata  Lukman Setiawan, mantan Sekda Mura tahun 2024 di Puruk Cahu, Jumat (16/6/2023).

Ditegaskan Lukman, dengan adanya norma yang jelas, diharapkan bahwa penafsiran pelaksanaan kitab hukum adat tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman.

Usulan peninjauan kembali Kitab Hukum Adat Siang-Murung oleh tokoh Pulobasan ini menunjukkan kepedulian terhadap warisan leluhur dan keinginan untuk menjaga agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan.

Komandan Brigade Batamad Murung Raya, Heriyus M. Yoseph setuju dengan usulan peninjauan kembali Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Pendapat yang sejalan dengan tokoh Pulobasan, Lukman Setiawan, bahwa Kitab Hukum Adat Siang-Murung perlu untuk disempurnakan. Menurutnya, penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan membuat rumusan berupa aturan lanjutan yang lebih mendetail, jelas, dan mudah dipahami sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Saya sependapat dengan masukan Pak Lukman. Intinya adalah merevisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung dengan membuat rumusan norma sebagai panduan dalam praktek pelaksanaannya agar menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan tentunya menghindari penafsiran yang salah. Dan menekankan bahwa revisi yang dimaksud bukanlah menghapus atau mengurangi pasal-pasal yang ada, tetapi sebagai langkah penyempurnaan,” kata Heriyus.

Lebih lanjut, Heriyus menyampaikan, setelah dilakukan revisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung, maka harapannya tidak ada lagi penafsiran yang bersifat sepihak. Dengan adanya ketentuan petunjuk pelaksanaan, itulah yang akan menjadi pedoman atau acuan dalam implementasinya.

“Menjadi sangat penting menjaga azas kebersamaan dan keadilan dalam penegakan hukum adat di daerah Murung Raya agar situasi dan kondisi tetap kondusif,” katanya.

Musyawarah lintas sektor dalam rangka untuk menampung masukan, saran dan pendapat berbagai pihak sehubungan dengan ada gejolak sosial masyarakat adat di bagian wilayah Kecamatan Laung Tuhup – Batura dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).
Musyawarah lintas sektor dalam rangka untuk menampung masukan, saran dan pendapat berbagai pihak sehubungan dengan ada gejolak sosial masyarakat adat di bagian wilayah Kecamatan Laung Tuhup – Batura. Msuyawrarah dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).

Pada kesempatan lain, Mantir Kecamatan Murung memberikan penjelasan tentang makna dari ‘Tinting Pali’ dan ‘Hinting Pali’. Menurutnya, apa yang disebut Tinting Pali memiliki makna tersendiri untuk keperluan pekerjaan seseorang atau manusia pada umumnya.

Adapun tujuan kegunaannya adalah untuk keperluan pada acara ritual adat ,contohnya Totoh Numbeng, Bakura dan lainya jadi dalam kegiatan ritual seperti ini akan ada pemasangan Tinting Pali .

Sedangkan Hinting Pali adalah perwujudan urusan hubungan antara  pisor/basi dengan sang pencipta “esensi Hinting Pali tidak ada hubungan keterikatan antara manusia dan manusia (orang dengan orang – red) melainkan hubungan basi dengan sang pencipta.

“Jadi sama sekali tidak ada hubungannya atau kegunaan hinting Pali untuk keperluan manusia dengan manusia, melainkan sebagai wujud hubungan basi dengan sang pencipta,” tegas Mantir Adat Kedemangan Murung.

Sekretarus Umum DAD Murung Raya, Drs. Harianson D. Silam menekankan pentingnya implementasi dari Pasal 200 ayat (3) Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Secara analogi, ia menjelaskan bahwa jika pasal tersebut ditegakkan, baik individu maupun badan hukum dari luar daerah yang memiliki usaha di Murung Raya akan dapat tunduk pada ketentuan Pasal 200 tersebut.

“Di Kabupaten Murung Raya terdapat begitu banyak usaha yang berdiri, baik berbadan hukum maupun individu. Apakah semua mereka akan tunduk pada ketentuan Pasal 200 jika memang ditegakkan?,” kata Harianson D. Silam.

Ia menganalogikan situasi tersebut untuk menyoroti perlunya pemahaman yang lebih luas tentang peraturan hukum dan azas perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Sebelumnya, ada reaksi adat dari sekelompok masyarakat adat terhadap Perusahaan Tambang PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup dan Batura, serta beberapa organisasi masyarakat setempat. Sumber tuntutan mereka berhubungan dengan ketentuan Pasal 200 ayat (3) Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Dalam pasal 200 tersebut menyebutkan adanya kewajiban pungutan sebesar 1% dari penghasilan orang lain yang berusaha (satiar) dari kampung atau daerah lain sebagai ungkapan terima kasih dari pihak yang berusaha di wilayah hukum adat.

Permasalahan ini akan masih terus berlanjut dengan munculnya berbagai perspektif yang mempengaruhi fenomena terkait reaksi adat yang bersumber dari Pasal 200 ayat (3) Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Ada pendapat yang menyatakan pertanyaan mengapa Pasal 200 ayat (3) baru ditegakkan sekarang setelah begitu lama sejak penerbitan Kitab Hukum Adat Siang-Murung pada tahun 1967, dan ada juga pandangan yang berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak lagi relevan di era globalisasi.

Di sisi lain, pandangan lain menyatakan bahwa pelaksanaan sistem Hukum Adat Siang-Murung dapat dilakukan asalkan ada pedoman pelaksanaan yang lebih konkret. Perubahan corak hukum adat dapat terjadi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi, waktu, dan tempat.

Dengan berbagai perspektif dan pandangan yang muncul, penting kiranya untuk melibatkan semua pihak terkait dalam diskusi yang lebih mendalam untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang implementasi Pasal 200 ayat (3) Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Sebelumnya, musyawarah lintas sektor dalam rangka untuk menampung masukan, saran dan pendapat berbagai pihak sehubungan dengan ada gejolak sosial masyarakat adat di bagian wilayah Kecamatan Laung Tuhup – Batura dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).

Musyawarah itu dihadiri Sekretaris Daerah Mura, Asisten Pemerintahan Setda Mura, Kesbangpol Mura, Camat Permata Intan, Camat Tanah Siang dan tokoh tokoh adat, Sekretaris Damang Tanah Siang, Ketua Kerukunan Pulobasan dan Mantir Kecamatan Murung. (Red 01/FH-88)