Ketua DPRD Murung Raya Dorong Transparansi dalam Penyesuaian Anggaran
FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – Penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi.
Menurut Rumiadi, Dokumen tersebut menjadi pedoman penting dalam menyesuaikan program pembangunan daerah di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Dikataka, bahwa kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis lalu (28/08/2025).
Ia menambahkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “DPRD akan membahas secara detail di tingkat komisi, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif,” jelasnya. (Ed)
