Ketua DPRD Mura Minta Pemkab Gelar Pasar Ramadhan
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu -Pada bulan Ramadhan Tahun 2023/1444H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) meniadakan pasar Ramadhan. Padahal adanya pasar ramadhan memudahkan masyarakat untuk mencari Takjil berbuka puasa dan juga sangat membantu pedagang dalam berjualan.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Mura, Suria Siri beralasan terkait ditiadakannya pasar ramadhan oleh Pemerintah lantaran status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru dicabut termasuk tidak adanya anggaran
Namun Ketua DPRD Kabupaten Mura, Dr. Doni SP M.Si menilai alasan dari Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM kurang tepat apabila pemerintah Kabupaten Mura meniadakan pasar ramadhan untuk masyarakat itu karena status PPKM baru dicabut.
“Saya secara pribadi kurang sependapat jika alasan yang disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM hanya karena status PPKM baru dicabut, bahkan di tahun-tahun sebelumnya kita gelar pasar Ramadhan dalam situasi pandemi Covid-19, lha sekarang status PPKM sudah dicabut mengapa malah ditiadakan,” terang Politisi PDIP Mura ini, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mura seharusnya lebih jeli dalam mendukung kegiatan usaha masyarakat kecil pasca pancemi ini, sehingga mampu mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Apabila alasannya hanya status PPKM yang baru dicabut, seharusnya pemerintah menyampaikan hal tersebut jauh-jauh hari, sehingga mampu memberikan alternatif kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tandasnya. (Ad/FH)