LegislatifMurung Raya

Ketua DPRD Mura Imbau Pelajar Taat Larangan Membawa Kendaraan ke Sekolah

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu -Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah memberi perhatian serius terhadap larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut surat Dinas Perhubungan (Dishub) Nomor 550/143/DISHUB/2025.

Menurut Rumiadi, kebijakan ini langkah tepat untuk melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegas politisi PDIP itu, Sabtu (30/8/2025).

Ia mengingatkan meski imbauan bukan paksaan, sebaiknya dipatuhi dengan kesadaran diri. “Anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara sebaiknya tidak diberi kesempatan membawa kendaraan. Keselamatan mereka adalah yang utama,” ujarnya.

Rumiadi berharap orang tua dan sekolah bersama-sama menanamkan budaya tertib lalu lintas sejak dini. Apalagi, kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar masih sering terjadi. “Mari kita patuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berkarakter,” pungkasnya. (Ed)