Keluarga Beresiko Stunting di Kabupaten Murung Raya Tinggi
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Berdasarkan SSGI tahun 2022 Kabupaten Murung Raya (Mura) prevalensi balita stunting berada pada urutan tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu sebesar 40,9 persen.
Berdasarkan hasil pendataan keluarga Tahun 2021 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan.
“Sehingga memerlukan perhatian kita semua untuk lebih fokus dan serius dalam rangka mencapai target nasional yang ditentukan sebesar 14 persen pada tahun 2024 dan target kabupaten sebesar 17,26 persen,” terang Sekdis DP3ADalduKB Murung Raya Daniel Patandianan, dalam kegiatan Pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/10/2023).
Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, Daniel mengajak bersama- sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu. “Mari kita Bersama-sama mengkampanyekan secara massiv tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/ calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi elsimil (aplikasi elektronik siap nikah dan hamil) oleh Tim Pendamping Keluarga,” ajaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting.
“Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama, menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif,” sebutnya. (Ed)