Barito TimurBeritaHukum

Kejari Bartim Jual Langsung Barang Bukti Yang Sudah Inkrah

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali melakukan penjualan langsung barang bukti yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang yang dijual kepada masyarakat umum yakni sebanyak 34 unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit mesin chainsaw serta 1 buah cangkul, ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) M.A Qadri SH.,MH didampingi Kasi Intel Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu (24/4/2023).

Ditegaskan Qodri, penjualan langsung barang bukti itu yang dilaksanakan si aula Kejari Bartim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara yang berasal dari barang rampasan dan barang gratifikasi, serta mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017  Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung  Benda Sitaan atau Barang Rampasan  Negara  atau  Benda Sitaan  Eksekusi sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan  Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No 002/A/JA/05/2017 Tetang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Negara Atau Benda Sitaan Eksekusi.

Dijelaskan Qodri, penjualan langsung dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2022 dan 2023.

“Untuk tim penilai kita bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bartim guna menentukan harga jual barang sesuai dengan kondisi barang,” kata Qodri.

Selain itu, kata dia lagi, pelaksaanaan penjualan langsung barang milik negara ini diharapkan dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirincikan Qodri, dari 34 unit telepon genggam atau Handphone (HP) berbagai merek yang dilakukan penjualan langsung, sebanyak 22 unti HP, 1 buah mesin chainsaw, 1 buah cangkul,  sedangkan 14  unit yang belum terjual terdiri dari 6 unit HP yang gagal lelang pada periode berikutnya, dan 8 unit dalam  penjualan langsung periode ini.

“Ya dari semua HP yang kita laksanakan penjualan langsung, ada beberapa yang tidak laku terjual, karena kondisi HP rusak dan tidak hidup, akan tetapi kedepanya akan kita ikutkan didalam penjualan langsung berikutnya,” demikian Kasi PB3R, M.A Qadri SH.,MH (HBI/FH-88)