Barito TimurBeritaBerita UtamaHukum

Kejari Bartim Gelar Penjualan Langsung Barang Bukti Hasil Penanganan Kasus Tipidum 2022-2023

FORUMHUKUM.ID  – Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus tindak pidana umum dengan melaksanakan penjualan langsung barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraht. Kegiatan ini melibatkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2022-2023.

Ada sebanyak 27 unit barang bukti telah dijual, terdiri dari 20 unit telepon genggam berbagai merek, 2 unit sepeda motor, kayu gergajian/olahan kelompok meranti sebanyak 326 keping dengan volume 12,6071 meter kubik, 2 tabung oksigen beserta 2 selang las, 1 tabung gas 12 kg, dan 2 buah terpal.

Hasil penjualan langsung barang rampasan ini mencapai total sebesar Rp 22.245.282,35 dan seluruh barang telah laku terjual.

Tim penilai dari Kejaksaan Negeri Barito Timur bekerja sama dengan pihak yang berwenang, antara lain Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bartim, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bartim. Kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengujian kualitas dan pengecekan fisik unit barang yang dijual.

Penjualan langsung barang bukti merupakan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Barito Timur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk hasil penjualan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik.

“Kami harap ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, upaya menjual barang bukti dengan prosedur yang jelas dan transparan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” demikian Kajari Bartim Daniel Pananangan didampingi Kasi Datun Janang Andri Runo di Tamiang Layang, Rabu (06/12/2023). (Dres-FH/88)