Barito TimurBeritaHukum

Kasus Pemortalan PT SLS di Desa Dorong, DPRD Bartim Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe meminta kasus pemortalan jalan tambang PT Sejahtera Laju Sentosa (SLS)  yang terjadi di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kasian masyarakat yang mencoba mempertahankan haknya kemudian karena hanya memortal lalu dilaporkan ke apparat hukum karena kasus pemortalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe di Tamiang Layang, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, aksi pemortalan terpaksa dilakukan warga karena masalah lahan dan ketika dilakukan pembersihan lahan (land clearing) menggunakan alat berat untuk membuat jalan tambang PT SLS.

Dalam kegiatan pembersihan lahan itu ada sebuah pohon cempedak warga yang terkena alat berat. Warga tersebut kemudian melakukan pemortalan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena spontanitas. Kemudian dilaporkan pihak PT SLS melaporkan ke aparat kepolisian pada Selasa (18/7) kemarin.

Ditambahkan Depe, masyarakat di Kabupaten Barito Timur yang mayoritas adalah orang dayak selalu mengedepankan musyawarah mufakat jika ada permasalahan yang terjadi di desa.

Legislator Barito Timur dari Partai Demokrat itu mengharapkan permasalahan antara masyarakat denga PT SLS selaku kontraktor tambang di IUP PT Bumi Barito bisa terselesaikan dengan rasa kekeluargaan.

Manager Operasional PT SLS, Martin membenarkan adanya  kasus pemortalan yang dilakukan warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur dan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian setempat.

“Yang melaporkan adalah KTT PT Bumi Barito, Pak Kadek Dwi Putrayadnya pada Selasa (18/7) kemarin. Untuk saat ini beliau sedang cuti,” katanya.

Dijelaskan Martin, pemortalan tersebut terjadi di jalan angkutan batubara PT SLS yang sudah dibebaskan. Namun jalan tersebut memotong jalan usaha tani milik Pemerintah Desa Dorong.

“Terkait dengan proses di Polres Bartim kita serahkan sepenuhnya ke Kepolisian,” kata Martin.

Terkait kasus pemortalan tersebut, Satreskrim Polres Barito Timur sedang menanganinya.  Dua orang bernama Ucerman dan Krisno selaku warga Desa Dorong dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi. (HBI/FH-88)