Kapuas Raih Peringkat ke-2 Kategori Informatif pada Anugerah KIP 2025
Forum Hukum. id- PALANGKA RAYA,Kabupaten Kapuas kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, hadir mewakili Bupati Kapuas H. M. Wiyatno untuk menerima penghargaan sebagai peringkat ke-2 kategori Informatif untuk PPID Utama Kabupaten Kapuas.
Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat. Kapuas berhasil meraih nilai 93,72, berada tepat di bawah Kota Palangka Raya sebagai peringkat pertama.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyebut bahwa semangat transparansi harus terus digelorakan oleh seluruh badan publik di Kalteng.
Penganugerahan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujar Wagub.
Lebih jauh, Wagub menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan informasi yang bersih, cepat, responsif, dan tepercaya. Menurutnya, keterbukaan informasi yang baik akan membangun partisipasi publik sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 dengan enam tahapan penilaian. Ia menyebutkan bahwa tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kita patut berbangga karena kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif,” ujarnya.
Total terdapat 100 badan publik yang mengikuti proses evaluasi, termasuk PPID Utama kabupaten/kota. Pada kategori Informatif untuk PPID Utama, tujuh daerah berhasil meraih predikat tertinggi, salah satunya Kabupaten Kapuas yang berada di posisi kedua.
Atas capaian tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran PPID Utama dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Kami di Kabupaten Kapuas akan terus memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat. Prestasi ini menjadi pemacu kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya usai menerima penghargaan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan inovasi pelayanan informasi publik, memperkuat peran PPID, serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan standar keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan raihan peringkat ke-2 kategori Informatif ini, Kabupaten Kapuas kembali menunjukkan kepatuhan dan kesiapan dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.(Tt fh)
