EksekutifMurung Raya

Kadisdikbud Mura Ferdinand Wijaya : Empat Standar Kompetensi Guru Wajib Dimiliki

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu -Seorang guru wajib memiliki.4 kompetensi  dan wajib untuk ditingkatkan tak terkecuali di Kabupaten Murung Raya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya menyebutkan berdasarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik standar dan standar kompetensi guru, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.

Empat kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik (kemampuan dalam pengelolaan peserta didik), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial (sebagai bagian dari kemampuan masyarakat), dan kompetensi profesional (kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas.

“Kita harapkan Empat kompetensi ini wajib dimiliki oleh seorang guru dan wajib untuk ditingkatkan,” kata Ferdinad Wijaya, Sabtu (2/12/2203).

Selain itu, untuk meningkatkan  lkompetensi guru, sebutnya,  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya juga sudah melaksanakan bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi dan lain sebaginya

Hal Itu, kata dia, untuk meningkatkan kompetensi guru-guru di Murung Raya baik itu dari segi pemahaman ataupun pengetahuan agar lebih profesional lagi menjalankan tugasnya.

“Itu adalah sebagai bentuk upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung peningkatan dalam mutu pendidikan di kabupaten Murung Raya,” tukas Ferdinand Wijaya. (Ed)