EksekutifMurung Raya

Kades Diberi Kewenangan dan Tanggungjawab Untuk Melaksanakan Pembangunan Desa

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Kepala Desa (Kades) merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Karennya Pj bupati Murung Raya Hermon menyebut para Kades dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa akan didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa.” kata Hermon, Senin (28/1/2024).

Untuk itu, diharapkan para Kades berbuat baik dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, lanjutnya, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan di otoritanya. “Pemimpin yang mengemban amanah, harus betul-betul mempertanggungjawabkan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD),” tandasnya

Ia juga berharap, agar Kades dapat amanah dalam mengemban jabatan serta menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. (Ed)