BeritaKapuasLegislatif

Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Anggota DPRD Kapuas

FORUMHUKUM.ID – Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, dalam hal ini pansus memberikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kapuas tahun anggaran 2022.

Rekomendasi atas LKPj dimaksud disampaikan pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023, Kamis,( 27/4/2023)

Anggota DPRD Kapuas, Berinto SH MH sebagai juru bicara di Pansus dalam penyampainya terhadap LKPJ Bupati Kapuas tahun 2022, memberikan sejumlah catatan berdasarkan hasil pengamatan dewan yang seudah dilaksanakan Pansus.

Menurut Berinto, pihaknya pun telah melakukan monitoring langsung atas program pembangunan infrastruktur terkait dengan LKPj Bupati Kapuas itu.

Dari laporan ada beberapa SKPD bahkan Dinas PUPR kami minta untuk melihat realisasi anggarannya. Dari realiasi anggaran mulai dari program multiyears atau tahun jamak,” kata Berinto, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut pihaknya, pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Mantangai, Timpah tahap 1, 2, yang kemudian ruas jalan Pujon,Jangkang,Kapuas Hulu, jalan Sei Hanyo, Sei Pinang,Tumbang Bukoi, baik dari anggaran murni dan anggaran perubahan.

Nah yang kurang relevan dengan laporan itu di jalur Pujon-Jangkang -Kapuas Hulu, itu yang kita sayangkan dengan dinas teknis, kita maunya transparan menjelaskan hasilnya begitu,” kata dia.

Pada saat kami Pansus monitoring di bulan Maret 2023, ini seharusnyakan pekerjaan itu kan selesai di bulan Desember 2022 namun kala itu masih ada pekerjaan yang belum selesai sepenuhnya.

“Oke karena ada sanksi (denda keterlambatan) 55 hari, kalau dihitung berarti itu sampai akhir Pebruari 2023, nah kenapa masih melaksanakan di Maret 2023.?” kata Politisi Nasdem ini.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini pihak dinas untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang melanggar ketentuan.

“Oleh karnanya kita sarankan kepada Pemda untuk memblack list perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(Tt Fh)