Hermon Buka Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu -Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3 dan Pelaksana Bangunan Gedung Madya Jenjang 5, di Aula Cahai Ondhui Tingan (Gedung B) Kantor Bupati Mura, Senin (13/5/2024).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mura.
Pj Bupati Mura, Hermon, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Petugas K3 Konstruksi dan Tenaga Pelaksana Bangunan Gedung yang berada di garis depan pelaksanaan konstruksi serta dituntut untuk dapat menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas dan tegap guna.
“Tugas dan Fungsi seorang Petugas K3 Konstruksi tidak hanya bertujuan untuk melindungi keselamatan dan Kesehatan para pekerja, tetapi juga untuk memastikan kelancaran, kepatuhan dan keberlanjutan dalam suatu proyek konstruksi,” kata Hermon.
Masih terkait hal yang sama, Pj Bupati Mura Hermon, mengatakan bahwa “Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi, yang bekerja di bidang konstruksi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. “Sehingga terwujud Pembangunan infrastruktur yang handal dan berdaya saing, khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,”imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada peserta kegiatan,setiap langkah kedepan, mari kita semua terus belajar, teruslah berkembang, dan mari bersama-sama menjaga setiap pekerjaan konstruksi sebagai tempat yang aman dan produktif, (Ed)