Hati-hati, ASN Wajib Menjaga Netralitas
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya 27 November 2024, Aparatur Sipil negara (ASN) Murung Raya diminta Wajib Menjaga netralitas.
Sebab seluruh ASN sudah komitmen dengan ikrar netralitas ASN serta penandatangan Fakta Integritas dalam rangka profesionalisme pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi agenda-agenda pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tak lama lagi.
“Mereka bersama sudah menegaskan komitmen dan ikrar netralitas ASN serta penandatangan Fakta Integritas dalam rangka profesionalisme pelayanan kita kepada masyarakat dalam menghadapi agenda-agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita hadapi,” kata Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Selasa (14/5/2024).
Dikatakan, agar ASN Pemkab Mura untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan rencana yang telah di susun agar tidak ada catatan-catatan yang di temui dalam evaluasi. Selain itu juga disampaikan dalam menyambut Pilkasa 2024, memasuki masa kampanye dan pilihan rentan dengan polarisasi politik.
“Sebagai ASN tentu harus bertindak dan memposisikan diri senetral mungkin untuk menjaga pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ikrar netralitas ASN diantaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
Lalu menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Kemudian, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Ed)