Murung RayaPuruk Cahu

Giliran, Sutrisno,S.T Komisi III Angkat Bicara Terkait Situasional Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TA.2025 ..!!!

Forumhukum. Id – Puruk Cahu, Politisi muda Komisi III Legislatif Murung Raya Praksi Gerindra, Sutrisno yang akrab disapa Aven turut angkat bicara sehubungan keterlambatan Pihak Pemerintah Eksekutif Murung Raya melaksanakan kegiatan Pembangunan pada Tahun Anggan 2025 ( TA. 2025 ) sekarang ini .

Hal ini disampaikan Sutrisno yang juga Sekretaris Komisi III, via sambungan seluler, Jumat, 30/5.

Menurut Surtisno, pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya,semestinya sudah dapat dilaksanakan, sesuai dengan semua kegiatan yang tertuang dalam DPA masing – masing OPD.

“Sudah semestinya pelaksanaan Pembangunan Inprastruktur Pisik maupun Non Pisik dapat dilaksanakan melihat waktu saat ini sudah hampir memasuki Bulan Juni “ Ungkap Politisi Gerindra tersebut.

Sutrisno tegaskan “ Waktu terus bergulir, tidak terasa sudah memasuki fase triwulan ke II yang hampir berakhir, Kasian nantinya para rekanan kontraktor selaku pelaksana kontrak kegiatan proyek menjadi terburu – buru dalam melaksanakan penyelesaian pekerjaanya “Beber Sutrisno.

Ia menghawatirkan dengan sikon waktu yang hanya menyisakan beberapa bulan kedepan tidak efektif untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan APBD Murni TA.2025.

“Beberapa OPD, hingga saat ini masih ada yang sama sekali belum melaksanakan kegiatanya, jangan kan pelaksaan Pisik, untuk pelaksanaan Perencanaan saja masih ada yang belum “ Ungkap Sutrisno.

Sambungnya,”Setau saya Dinas Pendidikan dan Perkim saat ini sudah memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan anggaran DPA mereka “

“Saya khawatir tidak cukup tersedia waktu yang efektif untuk melaksanakan penyelesaian Kegiatan Proyek Pembangunan, terutama Pekerjaan Inprastruktur Pisik yang berkapasitas dengan pembiayaa besar “

Menurut hemat perspektif Politisi Gerindra Sekretaris Komisi III Legislatif Mura untuk Pra Kegiatan Pisik tentu didahuli dengan proses Perencanaan, Tender baru pelaksanaan kegiatan.

“Contohnya, Pra pelaksanaan kegiatan pisik yang pendanaanya besar, tentunya didahului dengan proses perencanaan design, tender dan pengumuman hasil tender dulu, sesuai Ketentuan Peraturan yang berlaku dan itu cukup memakan waktu “

“Setelah semua itu selesai baru memasuki pelaksanaan pisik pekerjaan, dan belum lagi saat pelaksaan tidak lepas dari ketergantungan faktor alam seperti musim penghujan, Semua itu membawa pengaruh signifikan, sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak maksimal hasilnya “ Kata Politisi Gerindra menyorotinya.

Sutrisno berharap seyogjanya Pihak Pemerintah Daerah ( Mura ) agar segera dapat melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pembangunan, mengingat waktu yang sudah cukup mepet untuk pelaksanaan semua kegiatan pembangunan di TA. APBD Murni 2025.

“Saya berharap agar Pihak Pemerintah Daerah, selaku Pelaksana Program Pembangunan agar sesegeranya melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pembangunan di Tahun Anggaran APBD Murni 2025 ini “

“Semua itu, Lanjut Sutrisno, agar roda pembangunan secara komprehensip di Murung Raya dapat terus bergerak maju, itu semua sebagai wujud pelayanan kepada Masyarakat guna tercapainya hakekat yang hakiki mengangkat Harkat dan Martabat Daerah dengan Mensejahterakan Masyarakat Murung Raya terkhususnya, dan Kalimantan Tengah pada umumnya” Tutup Sutrisno, S.T Politisi Generasi Muda Praksi Gerindra