BeritaKapuas

Gerak Cepat,Tim Macan Kapuas Reskrim Polsek Selat Bersama Reskrim Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Forum Hukum.id- Kuala Kapuas –Seorang pelaku berinisial MR(23) warga jalan Mahakam Gang Abadi Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, pada hari Jum’at(31/10) kejadian perkara di jalan Agathis Kecamatan Selat, Minggu(2/11/2025).

Korban berinisial Sumidi Bin Sarmin warga Basarang bertransaksi dengan pelaku yang baru dikenal melalui media sosial Facebook dan melakukan perjanjian untuk bertemu dihari jum’at 31 Oktober berkisar pukul 12 Wib, Korban mendatangi pelaku dengan mengendarai Motor roda duanya Yamaha Mio Soul GT KH 6388 B untuk bertransaksi jual beli kejalan Aghatis pertemuanpun berlangsung setelah beberapa lama berbincang, pelaku beralasan ingin mencoba, namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang.

Setelah sekian waktu pelaku yang tadi hanya ingin mencoba motor yang dibawa korban tidak kembali dihubungi melalui via ponsel tidak aktif dan rumah yang dikira tempat tinggal pelaku ternyata hanya sebuah rumah kosong tanpa penghuni.

Korban merasa tertipu dan dirugikan atas kejadian itu lalu melapor ke Polsek selat terdekat, Atas laporan dari korban Tim Macan Kapuas gerak cepat menghimpun anggotanya dibantu Reskrim Polres Kapuas bersama melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan dan hanya dengan waktu 1 X 24 jam pelaku dapat terdektesi keberadaannya oleh Macan Kapuas.

Terdeteksi keberadaan pelaku, gerak cepat Tim Macan Kapuas meluncur melakukan penangkapan yang pada saat itu keberadaan pelaku diketahui menginap di salah satu Penginapan Absolut di jalan Tran kalimantan Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir.

Pelaku dan barang bukti dari hasil penjualan motor yang telah berpindah tangan dapat diamankan dan pelaku digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.l.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaja Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.mengatakan, “Benar pelaku berinisial MR telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP”, ujar kasat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kapuas akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan atau apapun itu agar tidak menjadi korban penipuan”, katanya.(Tatang Fh).