Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku SS 15,47 Gram.
FORUM HUKUM. id – Demi memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Air Kapuas, petugas Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M bersama Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial K(26) Tahun di Jl. Mahakam diduga pelaku kurir barang haram, hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan baru baru ini.
Keberhasilan mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang pelaku dan mengamankan barang bukti jenis Sabu- Sabu sebanyak 15.47 gram di Jl Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat tepat pada pukul 00.40 Wib, Kamis(26/3/2026).
Usai mengungkap kasus dan menangkap pelaku berdasarkan bukti yang ada, petugas membawa pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, “Berdasarkan bukti bukti yang ada pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka kini jadi penghuni di rutan tahanan milik Polres kapuas”Pungkasnya.( Tt FH)
