BeritaKapuas

Gelapkan Uang Rp 98 Juta, Seorang Karyawan CV. Swastika Karya Utama Diringkus Polisi

Forum Hukum.id- Kapuas, Tindak Pidana Penggelapan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas Berhasil menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan CV.Wastika Karya Utama, pelaku berinisial As (35) warga Kelurahan Selat Hulu kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pelaku diringkus pada hari selasa 27 Januari 2026 oleh petugas setelah melalui serangkaian proses penyelidikan di salah satu warung di jalan jepang, Desa Pulau Telo Baru.

Kejadian berawal pada bulan Nopember Tahun 2025 korban, sebut saja Sdr Made Wastika diketahui merupakan Direktur CV. Swastika Karya Utama, diduga tindak pidana penggelapan tersebut berawal dari Sdr Ahmad Zamakhsyari menghubungi Sdr Made Wastika pemilik dana, mempertanyakan perihal akan mentransfer uang sebesar Rp 202.122.000,-(Dua ratus dua juta seratus duapuluh dua ribu) ke rekening mana, dan dibalas oleh Sdr Made ke rekening Sdr As ( adalah pelaku).

Namun Sdr As setelah menerima transferan secara utuh dari Admad, As tidak secara utuh memberikan dana ke Made dan menyisakan dari jumlah dana yang ditransfer oleh Ahmad secara full, As berbuat curang dana ia kutil sebesar Rp 98.000.000,-tidak sepenuhnya ia berikan ke Made pemilik sah dana tersebut.

Atas kejadian itu selaku korban merasa keberatan melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor kepolisian Resort Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., malalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizky Atmaja Rahadi S.Tr.K., M.Si mengatakan,” kasus semacam ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan perusahaan CV Swastika Karya Utama untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal”, lanjudnya.

Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Tim Reskrim Polres Kapuas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sebelumnya pelaku As ini sudah pernah menjalani hukuman perkara pasal 303 KUHP pada tahun 2017 dengan vonis 9 bulan, kini kembali melakukan tindak pidana yang bersangkutan terancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, Ungkap Kasat Reskrim.(Tatang FH)