LegislatifMurung Raya

Fraksi PKB Dorong Percepatan Serapan Anggaran dalam Dua Raperda Murung Raya

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/9/2025). Dua Raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Akhirudin, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024 menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen pendukung di Murung Raya.

Selain apresiasi atas WTP, Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah kebijakan teknis. Di antaranya, langkah Dinas PUPR menutup jalan putar balik di depan Kolam Basan yang dinilai rawan kecelakaan, serta kebijakan Dinas Perhubungan yang melarang peserta didik SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor. Agar lebih efektif, imbauan ini diharapkan dapat diteruskan kepada orang tua atau wali murid.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB turut mendorong percepatan serapan anggaran oleh OPD teknis. Menurutnya, APBD Perubahan 2025 memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya menjadi momentum penting untuk melaksanakan program sesuai visi Murung Raya Hebat. (Ed)