BeritaLegislatifMurung Raya

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Permasalahan Pengelolaan Kelompok Tani di Murung Raya

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah yang dinilai masih memerlukan perhatian serius. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya saat penyampaian tanggapan fraksi terhadap pandangan pemerintah daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fredrich Dominggus Yoga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi pandangan Pemerintah Daerah yang pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut sebagai upaya memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, kelompok tani memiliki peran strategis dalam pembangunan pertanian, khususnya sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan petani, memperkuat kerja sama antarpetani, serta mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah, teknologi, permodalan, dan pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan kelompok tani di daerah. Salah satunya adalah belum optimalnya kelembagaan kelompok tani yang menyebabkan berbagai program pembinaan dan pemberdayaan belum berjalan secara maksimal.

Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani juga menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya akses petani terhadap permodalan dan lembaga keuangan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti belum terintegrasinya sistem pembinaan dan pendampingan bagi kelompok tani, sehingga banyak kelompok tani yang hanya terbentuk secara administratif tanpa aktivitas yang berkelanjutan.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah terkait pemasaran hasil pertanian yang masih menghadapi berbagai kendala, sehingga berdampak pada nilai ekonomi yang diterima para petani.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembinaan dan pemberdayaan kelompok tani, sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat kelembagaan petani.