Dua Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Berulah di Kapuas
Forumhukum.id – Kapuas, Kasus pencurian yang terjadi sejak Juli 2025 di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas yang dikenal dengan sebutan Macan Kapuas, dengan dukungan Subdit III Jatanras Polda Kalteng.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial A (32). Ia kemudian ditangkap di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (6/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy M52 5G beserta kelengkapannya yang diduga hasil tindak kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. A merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Ia tercatat pernah terjerat kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2015 dengan vonis enam bulan penjara. Selain itu, pada tahun 2018, pelaku juga kembali dipenjara dalam kasus penganiayaan dengan vonis yang sama, yakni enam bulan penjara.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan menjalani proses penahanan. “Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutup Kasat. (Tatang Fh)
