KapuasKuala Kapuas

Dua Damang Kepala Adat Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Peran Strategis Pelestarian Adat, Budaya 

Kapuas-Forum Hukum. id, Kepala adat dari dua kecamatan, kecamatan tamban catur dan kecamatan kapuas hilir, Senin(4/8/2025) resmi dilantik Bupati Kapuas H.M.Wiyatno, SP di Hall Rujab Bupati Kapuas.

 

Dua Damang tersebut yakni Tena Davidson sebagai kepala adat kecamatan tamban catur dan Erma Noor Repila sebagai Damang kecamatan kapuas hilir .

 

Bupati dalam sambutan nya menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan penguatan peran kelembagaan adat ditengah masyarakat yang semakin kompleks.

 

Pelantikan Damang kepala adat ini bukan hanya seremonial tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga dan menegaskan nilai-nilai budaya lokal, utamanya falsafah Huma Betang dan Belom Bahasa, ujar bupati.

 

Ditambahkannya, berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat di wilayah masing-masing.

 

Pada kesempatan itu Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah teknis dan para camat untuk terus bersinergi dengan para Damang serta memperhatikan kesejahteraan para damang, sekretaris damang, mantir kecamatan dan mantir desa/kelurahan.

 

“Selamat menjalankan tugas, semoga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita, imbuhnya.

 

Dalam kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Kapuas, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta para kepala perangkat daerah dan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kapuas. (Tatang Fh)