DPRD Murung Raya Ingatkan Perusahaan Terkait THR Karyawan
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mura Doni meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnya di xnag beroperasi di Murung Raya supaya taat dengan aturan tersebut dan harus membayar THR pekerja tepat waktu seperti yang telah ditentukan.
“THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan Pemerintah,” katanya, Senin (25/3/2024).
Dikatakamnya, pembayaran THR lebih awal sangat bagus, sebab hal itu untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.
Legislator PDIP ini menekankan, Pemda melalui Disnaker supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan. (Ed)