DPRD Murung Raya Ikuti Bimtek Optimalisasi Peran Dewan dan Penyesuaian KUHP Baru
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota dewan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia (URINDO) dan berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Februari 2026, bertempat di Luminor Hotel Jakarta.
Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh anggota DPRD Murung Raya, termasuk Ketua DPRD Rumiadi dan Wakil Ketua II Likon.
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Peran DPRD dalam Keuangan Daerah serta Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Peraturan Daerah.” Tema tersebut bertujuan memperkuat pemahaman anggota dewan terhadap fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, agar pengelolaan APBD dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta berbasis aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa bimtek ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi teknis anggota dewan. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara optimal.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, DPRD dapat menjalankan peran strategisnya, termasuk dalam pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Rumiadi.
Selain itu, Rumiadi juga menyoroti berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana wajib menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru agar tidak menimbulkan konflik norma dan tetap menjamin kepastian hukum. (Ed)

