DPRD Murung Raya Dorong Pertanian Mandiri Melalui Raperda Kelompok Tani
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya terus mendorong kemajuan sektor pertanian melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian petani serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap pandangan pemerintah daerah atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani, yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/3/2026).
Menurut Rumiadi, tanggapan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda yang diusulkan DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak enam fraksi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili Wakil Bupati Rahmanto Muhidin. Enam fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Rumiadi menjelaskan bahwa inisiatif DPRD mengusulkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani bertujuan untuk mendorong sistem pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Murung Raya, dengan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh para petani melalui kelembagaan kelompok tani.
Menurutnya, keberadaan kelompok tani yang kuat dan terorganisir akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pembinaan, bantuan, serta berbagai program pengembangan sektor pertanian. “Sehingga agar keinginan kita sistem pertanian ini maju, maka perlu kita semua dari pemerintah daerah bersama DPRD menyamakan persepsi serta saling memberikan masukan terhadap raperda ini,” ujar Rumiadi.
Ia menambahkan, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD untuk menghimpun berbagai masukan dari fraksi-fraksi guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama pihak pemerintah daerah.
Rumiadi berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani pada tahap berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan sektor pertanian serta kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya. (Ed)
