DPRD Mura Tegaskan Fungsi Pengawasan untuk Kepentingan Masyarakat
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya berkomitmen menjalankan ketiga fungsi ini secara konsisten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan pembangunan daerah berdampak positif bagi seluruh warga. Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Sutrisno, fungsi pengawasan merupakan tugas utama DPRD yang harus dijalankan secara optimal untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. “Fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPRD. Kami harus memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, pengawasan yang efektif juga berperan penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi. Selain itu, pengawasan diperlukan agar kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sutrisno menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi berperan dalam penyusunan peraturan daerah, sementara fungsi anggaran memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Fungsi pengawasan, kata Sutrisno, dilakukan untuk mengawal kinerja pemerintah daerah sehingga setiap program pembangunan berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari setiap program dan pembangunan yang dilaksanakan,” pungkasnya. (Ed)
