DPRD Mura Minta Kades dan BPD Bersinergi Membangun Desa
Puruk Cahu, forumhukum.id – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin meminta para kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) bersinergi dan kompak dalam membangun Desa.
Menurutnya, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa badan permusyawaratan desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Karenanya BPD juga merupakan lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi untuk mengawasi urusan pemerintahan desa dengan posisi yang sangat strategis. Maka bersinergi merupakan upaya dan langkah dalam percepatan membangun desa,” kata Rahmanto Muhidin di Puruk Cahu, Sabtu (15/10).
Sinergisitas membangun desa antara BPD dan kepala desa serta aparat desa itu dalam mengelola potensi lokal desa untuk kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah desanya.
“BPD bersama pemerintah desa kiranya bisa menjadi inovator dan motivator bagi masyarakat desa, sekaligus pelopor dalam membangun desa ke arah yang lebih baik dan maju,” kata Muhidin.
Legislator dari Fraksi PKB DPRD Murung Raya itu menambahkan, salah satu tanggung jawab pemerintah desa yaitu meningkatkan program-program pembangunan desa seperti peningkatan di sektor kesehatan, pendidikan, sumber daya manusia pengembangan potensi desa.
Kunci desa yang kuat karena semua elemen masyarakat di desa memiliki kekompakan dan kebersamaan disertai sinergisitas yang dilandasi komitmen dalam membangun desa.
“Peranan BPD dan pemerintah desa sangat penting. Sinergis dalam peningkatan percepatan pembangunan mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya,” kata politisi PKB itu. (AA/FH-88)