Barito TimurBeritaLegislatif

DPRD Bartim Tampung Usulan BPD

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, tampung usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rabu (21/06/2023) kemarin.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio menjelaskan, pihaknya menerima beberapa poin usulan BPD diantaranya adalah berkenaan dengan honorarium ataupun tunjangan penghasilan dari BPD yang sesuai dengan kewenangan dan jabatan.

“BPD ini penyelenggara pemerintahan desa, tapi honorariumnya di bawah Kades. Nah itulah yang mereka ingin usulkan agar setidaknya mereka (BPD) itu karena mitranya Kades, mereka meminta agar honorarium maupun tunjangan itu di sesuaikan,” ucap Nursulistio di Tamiang Layang, Jumat (23/6/2023).

Politisi dari Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Asisten pemerintahan, kemudian sekretaris, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (BPMDSos) serta Kepala bagian hukum.

“Untuk menunjang tugas dan fungsi mereka agar setiap desa itu mereka diberikan operasional kendaraan roda dua, itu diantaranya yang poin utama yang mereka usulkan dan itu semua sudah ditanggapi ya ditanggapi oleh kawan-kawan dari eksekutif. Intinya dari DPRD sendiri melihat semua usulan mereka itu memang dalam batas wajar selama memang tidak melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kemudian juga daerah mampu untuk mengabulkan yang mereka usulkan tentunya dari DPRD sendiri siap untuk menyetujui dan mengapresiasi apa yang sudah mereka sampaikan dan teriring dengan apa yang menjadi Hak dan diberikan oleh pemerintah tentu juga meningkat pula tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap  pelayanan dan pengabdian di desa itu, lanjut Nursulistio menjelaskan.

Terkait tunjangan penghasilan tetap (Siltap) BPD, Nursulistio menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam  undang-undang nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa 30% dari belanja Desa. Namun 30% dari belanja desa baik bertambah atau berkurang tidak mempengaruhi hanya perlu koordinasi dengan BPMDSos melakukan pembagian, tentunya melihat dengan tugas jabatan dan kewenangan.

“Ini harus dilihat, Kades itu adalah jabatan politik termasuk BPD. Nah itu sebagai bahan pertimbangan nanti bagaimana memperlakukan dan meletakkan BPD ini dalam hal tunjangan yang mereka peroleh itu silakan nanti disesuaikan yang nanti akan diatur oleh Perbup,” terangnya.

Sedangkan dengan usulan kendaraan operasional yang diperuntukan oleh BPD sebagai penunjang aktifitas kerja, Nursulistio meminta  eksekutif mengkaji, menilai dan menyusun program dari kegiatan yang sifatnya urgen dan prinsip.

“Kita akan dengarkan dan lihat. Saya kira kalau sejauh ini melihat fungsi dan kepentingan BPD masih hal wajar dan saya kira masih masih mampu untuk untuk menganggarkan, hanya saja tentu ini nanti perlu dilihat urgensinya, efektivitasnya dan sebagainya tergantung dari pemerintah daerah sebagai leading sektornya,” tutur Nursulistio.

Adapun usulan tunjangan penghasilan termasuk sistem yang nantinya dituangkan dalam Peraturan bupati (Perbup), kemudian meminta agar  bagian BPMDsos segera merespon untuk asas keadilan dan juga kebersamaan.

“Supaya semua dapat berjalan dengan baik sesuai dan stabil dan ini patut, sehingga hak-hak mereka baik para Kades, BPD dan juga perangkat desa ini mendapatkan haknya yang adil dan layak buat mereka,” pintanya.

Nursulistio juga mengatakan usulan yang sudah disampaikan akan dibahas bersama-sama dengan pihak terkait baik pihak eksekutif maupun DPRD.

“DPRD dalam hal ini berharap kepada pemerintah daerah untuk menyusun, menyesuaikan, merancang, kemudian menganalisa. Kami nanti akan melihat dan mengevaluasi pada saatnya usulan sudah masuk ke DPRD dan jika memang semua mungkin mampu dan patut kami akan sepakati dan setujui untuk menunjang tugas dan fungsi,” demikian Nursulistio. (DRes/FH-88)