Dokumen RPJMD 2025–2029 Disahkan, DPRD Minta Program Berorientasi Rakyat
FORUMHUKIM.ID, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-IV masa sidang II tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi didampingi Wakil Ketua II Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus beserta jajaran pemerintah daerah.
Agenda paripurna mencakup penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terkait RPJMD 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025).
“Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004, yang mengatur bahwa Raperda dari DPRD atau Bupati harus dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan bersama,” jelas Ketua DPRD Rumiadi saat membuka sidang.
Rumiadi menerangkan, pembahasan Raperda RPJMD dilakukan melalui panitia kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah sejak 3 hingga 18 Juli 2025. Dalam rentang waktu tersebut, dilaksanakan pembicaraan tingkat satu sebelum akhirnya dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua.
“Pembicaraan tingkat dua dilaksanakan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang diawali dengan penyampaian laporan Panja, permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat, dan ditutup dengan pendapat akhir Bupati Murung Raya,” tambah Rumiadi.
Sementara itu, Ketua Panja Raperda RPJMD, Bebie, dalam laporannya menyampaikan bahwa Panja DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator yang termuat dalam dokumen RPJMD. Namun, ia menekankan bahwa program unggulan harus berdasarkan data valid yang terverifikasi secara adil sehingga penerapannya diatur melalui Perda. (Ed)