DKP Kerjasama CPPD dengan Perum Bulog Muara Teweh
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Ketahanan Pangan setempat melakukan penandatanganan Kerjasama dengan Perum Bulog Muara Teweh.
Kesepakatan MoU Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan ketersediaan pangan di Murung Raya. Penandatanganan dilakukan langsung Kadis Ketahanan Pangan Mura Dr Yulianus bersama Pimpinan cabang Perum Bulog Muara Teweh Abdul Mukti, Rabu (8/11/2023) di kantor Ketahanan Pangan Murung Raya.
Kadis Ketahanan Pangan Murung Raya Yulianus mengatakan, cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. “Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya jika harga berasa anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar,” kata Yulianus.
Lanijutnya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan Pangan Nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten dan desa serta cadangan pangan masyarakat.
“Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat,” kata dia.
Sebab itu, lanjut Yulianus, dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikeloa dengan sistem pengelolaan/disposal stok yang akan diberlakukan.
Jumlah stok Cadangan Beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman, hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Sementara, tambahnya, untuk sasaran pengelolaan cadangan Pangan daerah adalah masyarakat, rumah tangga miskin dan atau rumah tangga rentan rawan Pangan yang mengalami kerawanan Pangan pasca bencana alam dan atau keadaan darurat:
Disisi lain tidak kalah pentingnya, dengan cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Ed)