Diskominfosantik Menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID)

Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi lnformatika Persandian dan Statistik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPlD) pada perangkat daerah dan desa, Jum’at(6/2/2026) di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Kapuas dihadiri Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah kepala desa serta undangan lainnya.
Bimtek menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bisang Pengelolaan informasi Diskominfosantik Prov Kalteng sekaligus PPID Utama Provinsi Kalteng Erwindy.
Kadis kominfo selalu Ketua panitia menyampaikan laporan kegiatan bimtek berlangsung selama satu hari tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada perangkat daerah dan desa.
Terutama dalam tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan daftar informasi publik(dip)pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Dari total 214 desa, sebanyak 105 desa telah membentuk PPlD desa. Capaian ini menjadi prestasi yang membanggakan karena Kabupaten Kapuas pertama di Kalteng yang telah membentuk PPID di tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaan, ujar kadis kominfo.
Bupati Kapuas mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi dilingkungan pemda hingga desa.
KIP salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel. Perngkat daerah dan desa ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Ujar Bupati.
Bupati menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat undan undang nomor 14 tahun 2008 , sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai oengelola layanan informasi dan dokumentasi.
Mekalui bimtek ini saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh sungguh, menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, serta mampu menerapkan secara nyata.
Jadikan PPID sebagai sarana untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan resfinsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Rangkaian kegiatan pembukaan juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perngkat daerah, kelurahan serta desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan dan kehumasan tahun 2025 , serta penandatanganan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini Pemkab berharap pengelolaan PPID pada perangkat darah dan desa semakin kuat dan profesional, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah.(Tatang fh)
