BeritaEksekutifMurung Raya

Diperlukan Peran Seluruh Pemangku Kepentingan

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah melalui Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA)

Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph meminta peran seluruh pemangku kepentingan antara Pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkan lahirnya kebijakan kota layak anak. Sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik terlindungi hak-haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya.

Ia berharap kebijakan kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintahan masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia

“Dapat lebih dipastikan sekali lagi menggaris bawahi bahwa poin penting dari proses pengembangan kebijakan kota anak yaitu koordinasi di antara stakeholder tentang sebagai wujud nyata dari pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” kata Bupati Perdie melalui Staf ahli Bupati Mura bidang ekonomi dan pembangunan Rizal Samad dalam sosialisasi dan pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI) yang digelar oleh P3ADalduk KB.Murung Raya, Kamis (6/07/2023).

Maka, kata dia, menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan mereka lebih berkualitas sehingga dapat menjadi modal pembangunan.

Menurutnya, penguatan koordinasi terhadap hak-hak anak antara stakeholder dapat terus ditingkatkan melalui pembentukan APSAI dan terus melakukan koordinasi secara rutin. “Karena anak merupakan investasi kita di masa yang akan datang,” tandasnya. (Ad/FH)