Diduga Tak Kantongi Izin Pungutan Sumbangan SatPol PP, Damkar Hentikan Kegiatan
Kuala Kapuas, Forumhukum.id – SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas tertibkan kegiatan pemungutan sumbangan sukarela untuk rumah ibadah yang meminta sumbangan diruas-ruas jalan Kabupaten Kapuas. Senin (30/8/2021)
Kepala SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan bahwa arus lalu lintas memasuki jalan trans Kalimantan, terutama sekitar perlintasan Anjir Serapat ada pemungutan sumbangan sukarela untuk pembangunan tempat ibadah dan berpotensi menimbulkan ganguan lalu lintas.
BACA JUGA:
- Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Sepanjang Memenuhi Syarat KUHAP Baru
- Heriyus: Perusahaan Maju, Masyarakat dan Lingkungan Juga Harus Sejahtera
- Kunjungan Perdana Kapolres Kapuas Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
- PPNI Murung Raya Perkuat Edukasi Kesehatan Remaja pada MPLS SMP Muhammadiyah
- Optimalkan Kinerja AKD, DPRD Murung Raya Studi Komparasi ke DPRD Kota Bekasi
“Yang terpenting pihak kami mencek izin dari penarikan sumbangan tersebut dan kami minta pengelola untuk mengurus perizinan pemungutan sumbangan bila belum mengantongi izin agar segera untuk mengurus izin terlebih dahulu. Kami tidak melarang warga untuk berbuat kebaikan terlebih lebih untuk tempat ibadah, kita hanya memastikan bahwa pemungutan sumbangan tersebut jelas tujuannya dan legal,” ungkap Syahripin.
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar pengelola pemungutan sumbangan sukarela di ruas jalan tidak mengganggu laju arus kendaraan agar jalur menjadi lancar.
“Anggota SatPol PP dan Damkar yang bertugas di lapangan selain mengcek izin pemungutan sumbangan juga meminta kepada warga untuk memindahkan posisi stan penarikan sumbangan ke pinggir jalan, jangan di tengah-tengah jalan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Syahripin. (Tatang fh)

