Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Diduga Memiliki Sabu – Sabu Seberat 0,41 Gram Warga Desa Danau Pantau Diamankan Satresnarkoba

Kuala Kapuas – forum hukum. id Lagi – Lagi Satresnarkoba kembali amankan dua pelaku yang diduga memiliki barang haram jenis Sabu Sabu ke Mako Polres untuk di poses lebih lanjud.

Kedua pelaku tersebut berinisial SA (46 tahun) dan SU (35 tahun)dari keterangan yang dihimpun merupakan warga Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

Dalam Keterangan nya Kapolres Kapuas, melalui
kasatnarkoba membenarkan ” Anggota Satresnakroba saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika keduanya merupakan warga Desa Danau Pantau ” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. yang disampaikan Kasat Narkoba ke awak media ini.

Lebih lanjud Kasat Narkoba juga menerangkan pada hari sabtu (6/11) pagi, bahwa petugas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,41 gram dalam bungkusan plastik putih beserta uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dari pelaku pada hari kamis (4/11) di kediaman pelaku SA berdomisili di Desa Danau Pantau.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen/ Tt fh )

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum