Diduga Dua Pengedar Pengendara Roda 4 Dicegat Polisi, Gagal Edar Sabu
Forum Hukum.id- Kuala Kapuas, Diduga dua penggedar laki laki paruh baya berinisial EM alias AN (52) dan WAS (47) keduanya masing-masing warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tamban Catur, dan Desa Bangun Harjo Kecamatan Bataguh ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas.
Penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba di depan Pos Lantas jln Tran Kalimantan saat kedua nya melintas mengendarai kendaraan roda 4 mobil Daihatsu Calya warna Abu Abu Nopol KH 1680 BM.
Diketahui awal mula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman Narkotika menggunakan Mobil Roda 4 dikendarai oleh dua orang dengan ciri-ciri yang disampaikan dengan akurat.
Berdasarkan hasil informasi Kasatresnarkoba Polres Kapuas bersama Tim segera melakukan tindakan pencegatan penghadangan didepan Pos Lantas yang akan dilalui diduga tersangka.
Tepatnya pada Minggu pukul 20.00 Wib (1/2/2026) membuahkan hasil terget melintas dihadang oleh petugas kedua pengendara yang berada didalam mobil tanpa perlawanan keduanya ditangkap dan petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 paket plastik diduga berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dari pengamatan petugas memiliki berat 25,65 gram.
Dan selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.(Tatang fh).
