BeritaLegislatifMurung Raya

Dewan Setuju Usulan Peninjauan Kembali Kitab Hukum Adat

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Heriyus M Yoseph setuju dengan usulan peninjauan kembali Kitab Hukum Adat Siang-Murung.

Pendapat yang sejalan dengan tokoh Pulobasan, Lukman Setiawan, bahwa Kitab Hukum Adat Siang-Murung perlu untuk disempurnakan.

Menurut Komandan Brigade Batamad Murung Raya itu, penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan membuat rumusan berupa aturan lanjutan yang lebih mendetail, jelas, dan mudah dipahami sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Intinya adalah merevisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung dengan membuat rumusan norma sebagai panduan dalam praktek pelaksanaannya agar menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan tentunya menghindari penafsiran yang salah. Dan menekankan bahwa revisi yang dimaksud bukanlah menghapus atau mengurangi pasal-pasal yang ada, tetapi sebagai langkah penyempurnaan,” kata Heriyus dalam musyawarah lintas sektor dalam rangka untuk menampung masukan, saran dan pendapat berbagai pihak sehubungan dengan ada gejolak sosial masyarakat adat di bagian wilayah Kecamatan Laung Tuhup – Batura dilaksanakan di Aula Sekretariat DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut Heriyus menyampaikan, setelah dilakukan revisi Kitab Hukum Adat Siang-Murung, maka harapannya tidak ada lagi penafsiran yang bersifat sepihak. Dengan adanya ketentuan petunjuk pelaksanaan, itulah yang akan menjadi pedoman atau acuan dalam implementasinya.

“Menjadi sangat penting menjaga azas kebersamaan dan keadilan dalam penegakan hukum adat di daerah Murung Raya agar situasi dan kondisi tetap kondusif,” katanya. (Ad/FH)