Dewan Minta Perlu Pengawasan Peredaran Makanan Kadaluwarsa
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu –Kalangan DPRD Murung Raya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui instansi yang memiliki kewenangan agar melakukan pengawasan terhadap makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau kedaluwarsa selama bulan suci Ramadhan tahun 2023.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Imanudin, bahwa pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan peredaran bahan makanan di pasaran layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Terutama konsumsi yang sudah tidak kedaluwarsa, kemudian kemasan rusak dan label direkayasa. Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan, karena ditakutkan akan mengganggu kesehatan masyarakat,” kata Imanuddin Kamis (23/3/2023).
Tindakan dari pengawasan tersebut, kata dia, agar memastikan jangan sampai ada oknum-oknum yang menjual bahan makanan terlebih lagi obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, maka dari itu pengawasan penting dilakukan.
Terlebih lagi, disaat Ramadan hingga lebaran nanti, masyarakat khususnya umat muslim cenderung lebih konsumtif. “Sehingga, hal ini patut menjadi perhatian bersama untuk melindungi masyarakat agar tetap bisa mengonsumsi makanan dan obat yang layak,” tukasnya. (Ad/FH)