Dewan Minta Kades Kelola Anggaran Desa Sesuai Aturan
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) kembali mengingatkan kepada seluruh Kapala Desa (Kades) agar mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin meminta, agar berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan anggaran dana Desa dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
penggunaan dana desa baik itu
bersumber dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)harus tepat sasaran.
“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Rahmanto, Selasa (17/01/2023).
Legislator PKB Mura ini meminta kepada para Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa, agar tidak terjerat dalam masalah hukum.
Terutama tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya berharap agar seluruh Kades memiliki rasa tanggungjawab dalam mensejahterakan masyarakatnya dan jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara,” terangnya.
Dikatakan Rahmanto, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan dan yang kedua karena faktor kesengajaan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa, agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa, untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” tandasnya. (Ad/FH)