Dewan Ingatkan Keakuratan Data Pertanahan di Murung Raya
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Liangsoi, menekankan pentingnya keakuratan data pertanahan guna mengantisipasi potensi konflik lahan di tengah masyarakat.
Menurut Liangsoi, data pertanahan yang akurat menjadi dasar kepastian hukum bagi pemilik lahan sekaligus langkah preventif terhadap kesalahpahaman terkait batas tanah. “Sertifikat tanah yang akurat adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang tercantum dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengingatkan warga untuk memperjelas batas lahan agar tidak menimbulkan sengketa, khususnya dengan pihak sekitar. “Pastikan batas tanah jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Liangsoi menjelaskan bahwa proses sertifikasi dan pembaruan data pertanahan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau memerlukan penyesuaian data diimbau segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kepastian data pertanahan tidak hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi kelancaran pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. “Kami tentu mendukung upaya masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” pungkas Liangsoi.
DPRD Murung Raya berkomitmen terus mengingatkan dan memfasilitasi masyarakat agar proses pertanahan berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan, sehingga potensi konflik lahan dapat diminimalkan. (Ed)
