Butuh Penempatan Rambu Larangan Putar Balik di Ruas Jalan Soedirman Puruk Cahu
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Butuh penempatan Rambu larangan pergerakan lalu lintas putar balik di ruas Jalan Jendral Soedirman, tepatnya depan Rumah Makan Cah Solo di Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah.
Pasalnya, dalam kurun waktu sepekan ini sudah terjadi 2 peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dimana salah satu korban menelan korban jiwa dan satunya lagi mengalami luka luka pada bagian tubuh.
Berdasarkan pengamatan media FORUMHUKUM.ID, pada ruas Jalan Soedirman ini terdapat dua tempat putar balik yang jaraknya cukup berdekatan tidak kurang dari 50 meter saja, pertama putar balik depan Rumah Makan Cah Solo dan satunya lagi tepat depan Warung Makan Jawa.
Pada titik putar balik di depan Rumah Makan Jawa terdapat rambu atau petunjuk tempat putar balik sementara di depan Rumah Makan Wong Solo tidak ditempatkan rambu putar balik sebagai petunjuk.

Pentingnya rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pada Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa rambu lalu lintas merupakan pertanda adanya petunjuk yang menjadi perlengkapan jalan berupa simbol/lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Ditegaskan kembali pada pasal 12 ayat 4 butiran (e) larangan putar balik merupakan larangan pergerakan lalu lintas.
Esensinya, pentingnya rambu larangan putar balik di tempat yang telah ditentukan tentu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang jelas-jelas memberikan sanksi bagi setiap pengguna jalan lalu lintas yang tidak mengindahkannya.
Ketentuan sanksi dimaksud dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana 2 bulan atau denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sehubungan dengan persoalan rambu lalu lintas tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta dihubungi via sambungan seluler, Rabu (21/6) menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait pada Pemprov Kalteng, pasalnya ruas Jalan Jendral Soedirman merupakan pengelolaan pihak provinsi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi sehubungan dengan pengelolaan (kewenangan-red) jalan tersebut ( Jln. Soedirman -red ) dan dalam waktu dekat ini kami akan memasang rambu di tempat tersebut ( maksudnya depan Rumah Makan Cah Solo-red ), tegas Putu Suranta.
Pengamatan FORUMHUKUM.ID masih terdapat banyak celah terjadinya laka lantas yang disebabkan oleh beberapa permasalahan seperti di sepanjang ruas jalan Soedirman banyak terdapat celah berupa terputusnya sambungan trotoar jalan dengan ukuran rata-rata 1 meter atau lebih.

Celah tersebut sering kali dimanfaatkan pengendara roda 2 ( dua ) untuk beralih rute atau putar balik sebagai jalan pintasan alternatif, padahal lintasan putar balik demikian esensinya bukanlah merupakan lintasan putar balik yang dapat dibenarkan dengan logika maupun aturan, karena tidak mungkin di tempat itu ditempatkan rambu lalu lintas.
Fenomena yang terjadi saat ini hendaknya juga menjadi salah satu perhatian yang cukup krusial, terlepas dari persoalan kewenangan siapa jalan tersebut. Namun poin pentingnya adalah persoalan ketertiban berlalu lintas yang identik dengan kenyamanan dan keselamatan para pengendara sebagai pengguna jalan . ( Red/FH-01/FH-88 )