Bupati Heriyus Lantik 1.313 PPPK Paruh Waktu
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan. Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, bertempat di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP-PKK Kabupaten Mura, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi berjumlah 1.321 orang. Namun, yang ditetapkan Nomor Induk PPPK sebanyak 1.313 orang. “Terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dengan alasan mengundurkan diri atau tidak aktif lagi bekerja sebagai Non ASN di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya harapkan yang telah mendapatkan kesempatan ini harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang luas, dan pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK terus meningkatkan etos kerja sesuai nilai 5K yang menjadi pedoman kinerja di Pemkab Murung Raya, yaitu Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas. “Mari bersama membangun Murung Raya yang hebat, semakin maju, semakin sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. (Ed)
