Barito TimurBeritaEksekutif

Bupati Bartim Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa untuk dijadikan tempat rehabilitasi korban penyalahguna narkotika.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Narkotika merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Peresmian gedung itu ditandai dengan penandatangan prasasti serta pemotongan pita.

“Balai Rehabilitasi Narkotika ini akan menjadi sarana untuk dilaksanakannya rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, hal yang dilakukan dalam rehabilitasi tentunya ada kategorinya yakni para pecandu atau penyalahguna narkotika. Mereka akan ditangani Kejaksaan Negeri Barito Timur yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Barito Timur.

Bagi pelaku tindak pidana kejahatan ini akan ditangani aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau atau Pengadilan Negeri.

Ampera menjelaskan bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun dalam pemberantasan tersebut.

“Harus dipilah dan itu bisa diketahui salah satunya melalui putusan pengadilan. Jujur bagi yang sudah terlanjur terjerumus narkoba sangat sulit untuk dipulihkan namun kita berupaya untuk mengembalikan kehidupan mereka agar bisa hidup normal,” kata Ampera.

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur, Ampera menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Bupati Ampera AY Mebas yang secara utuh memberikan dukungannya pada program kejaksaan dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang karena rehabilitasi merupakan bagian penanganan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Dengan adanya rehabilitasi ini maka semua perkara berkaitan tindak pidana narkoba tidak harus berujung ke pengadilan tapi bisa dilakukan dengan pendekatan Keadilan restoratif tetapi dengan kategori korban atau pengguna dan bisa melalui putusan pengadilan,” kata Daniel. (Dres/FH-88)