Buntut Tudingan Jual Beli Ijazah, IKA–STIHP Pelopor Bangsa Nyatakan Dukungan ke Polresta Depok
Forumhukum.id, Depok, 22 Oktober 2025 – Pernyataan sikap Ikatan Keluarga Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa (IKA–STIHP. PB) kepada Polresta Depok, Rabu (22/10), menjadi buntut dari tudingan seorang Pablo Putra Benua yang menuding adanya praktik jual beli ijazah di lingkungan kampus STIHP Pelopor Bangsa.
Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan, sehingga pihak kampus melalui jajaran pimpinan serta tim hukumnya telah melaporkan Pablo Putra Benua ke Polresta Depok dalam beberapa pekan lalu.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap penegakan hukum, IKA–STIHP Pelopor Bangsa yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan civitas akademika kemudian menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Polresta Depok.
Koordinator Lapangan IKA–STIHP Pelopor Bangsa, Haidy Arsad, S.H, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan dukungan moril bagi aparat kepolisian yang sedang menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah.
“Kami menyampaikan dukungan moril ini atas langkah konkret Polresta Depok dalam menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh terduga terlapor Pablo Putra Benua” ujarnya, Rabu (22/10).
Haidy menjelaskan, dalam surat pernyataan sikap tersebut terdapat lima poin utama yang menjadi penegasan IKA–PB:
Pertama : Mendukung penuh langkah Polresta Depok dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kedua : Meminta agar penyidik dapat menetapkan tersangka berdasarkan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga : Menolak segala bentuk fitnah, pencemaran nama baik, dan disinformasi publik yang dapat menyesatkan opini masyarakat.
Ke-empat : Menghimbau mahasiswa, alumni, dan masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memutarbalikkan fakta.
Kelima : Menegaskan komitmen STIHP Pelopor Bangsa sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta berpegang pada prinsip integritas, akuntabilitas, kebenaran, dan keadilan.
Sementara itu, Ketua IKA–STIHP Pelopor Bangsa, drh. Carwan, S.E., S.H., M.H, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Polresta Depok merupakan bentuk kepercayaan penuh terhadap aparat penegak hukum.
“Kedatangan kami tidak lain untuk memberikan dukungan moril dan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas dan kewenangan secara objektif, sehingga tercipta kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelasnya.
Carwan juga menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh terlapor sangat merugikan civitas akademika dan alumni STIHP Pelopor Bangsa.
“Jujur kami tegaskan, selaku alumni kami turut merasa dirugikan atas adanya tuduhan yang sama sekali tidak berdasar oleh Pablo Putra Benua terhadap kampus STIHP Pelopor Bangsa ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama menempuh pendidikan di kampus STIHP Pelopor Bangsa, seluruh proses akademik berjalan secara normatif dan sesuai prosedur.
“Selama kami mengikuti perkuliahan di sana, semua berjalan sebagaimana mestinya. Mulai dari kegiatan perkuliahan sesuai jadwal, penyusunan proposal penelitian dan skripsi, seminar hasil, hingga sidang dan yudisium — semua tahapan kami lalui dengan perjuangan dan memenuhi ketentuan akademik untuk memperoleh gelar yang sah,” tegas Carwan.
Carwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengikuti secara seksama setiap tahapan dan perkembangan proses penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah ini hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ketua IKA–STIHP Pelopor Bangsa.
Melalui pernyataan ini, IKA–STIHP Pelopor Bangsa menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan dari segala bentuk fitnah dan disinformasi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pablo Putra Benua belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (Red-fh)