Bawaslu dan DPMD Kapuas Agendakan Fakta Integritas Terkait Netralitas Kades pada Pileg 2024
Forum Hukum.id – Kapuas, Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat mengagendakan gelaran acara penandatanganan fakta integritas terkait netralitas kepala desa (Kades) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan ketika menjadi nara sumber pada acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pengembangan pengawasan pemilu melalui media, yang dilaksanakan Bawaslu Kapuas di Kuala Kapuas , Rabu (21/6/2023) kemarin.
“Ini merupakan hal yang sangat penting, karena mengingat netralitas seorang kades pada pileg tahun 2024 mendatang,” kata Budi.
Menurutnya, apalagi seorang kades merupakan sasaran empuk bagi mereka para Calon Legislatif untuk mendulang suara.
Selain itu juga, kades yang berkompetisi pada pileg 2024 mendatang harus mengundurkan diri. Untuk yang mengundurkan diri namun masa jabatan masih 4-5 tahun, maka dari Pj Kecamatan harus mempersiapkan Pengganti Antar Waktu Kades.
“Sementara Kades yang masa jabatannya tinggal setahun, maka Pj Kecamatan yang melanjutkannya hingga selesai,” Pungkasnya.(Tt / FH)