Bapemperda DPRD Murung Raya Laksanakan Kunker, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan CSR Perusahaan …!!
Bebie “ Kita ingin memastikan sudah sejauh mana kepatuhan perusaan terhadap Regulasi Daerah “
Forumhukum. Id, Puruk Cahu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sejak tanggal 26 hingga 28 September 2025 ke sejumlah perusahaan tambang dan HPH yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang menjadi fokus tujuan kunker di antaranya PT Borneo Prima, SAB ANSAP, PT Alamtri (Adaro), serta PT Karya Delta Permai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata DPRD dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan sekaligus sarana sosialisasi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Murung Raya serta Perda mengenai kewajiban sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya dari Praksi PDIP, Bebie, S.Sos.S.H.M.M.MAP, menyampaikan, bahwa dalam kunker tersebut pihaknya (DPRD) menyoroti beberapa poin krusial yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Poin penting tersebut antara lain, kewajiban penggunaan plat nomor KH bagi kendaraan operasional perusahaan, serta mendorong perusahaan menjalin kerjasama Medical Check Up (MCU) dengan rujukan RSUD Puruk Cahu.
“Kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk nyata DPRD dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan eksternal juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi regulasi daerah seperti Perda Nomor 4 Tahun 2010 yakni Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Murung Raya “
Dan selain itu pula, lanjut Bebie” Regulasi daerah (Perda) mengenai sehubungan dengan kewajiban sosial perusahaan yang tertuang dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau CSR “
Menurut Bebie, hasil pengawasan menunjukkan masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait penyerapan tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan kewajiban CSR.
Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah sejumlah perusahaan yang mulai menunjukkan komitmen lebih baik dalam memenuhi regulasi daerah.
“Kita melihat adanya peningkatan, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal yang sudah mulai mengarah pada kuota 70 persen, sesuai amanat Perda” Bener Bebie.
Sambungnya” Begitu pula dalam pelaksanaan CSR, beberapa perusahaan telah melaksanakan program yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat secara positif ”ungkap Bebie.
Lebih jauh Politisi PDIP DPC Murung Raya (Bebie) sedikit membeberkan poin penting sebagai informasi terkait Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Murung Raya.
“Dalam ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2010 secara eksplisit mengatur antara lain, bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Murung Raya wajib memprioritaskan penyerapan 70% tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja” Terang Bebie.
Dan selai itu pula, tambah nya” Perusahaan diwajibkan memberikan pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan bagi masyarakat lokal agar mampu bersaing di dunia kerja “
Ia juga menegaskan”Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan operasional” Tegas Bebie Optimis.
Dengan dasar aturan ini, DPRD menegaskan akan terus mengawal dan memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat ( Murung Raya) patuh terhadap regulasi daerah. Harapannya, kehadiran perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Murung Raya.
“Regulasi daerah ini menjadi landasan fundamental yang dapat kami (DPRD) laksanakan sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan, Semua bertujuan untuk lebih memastikan kepatuhan perusahaan yang beroperasional di wilayah Murung Raya terhadap regulasi daerah “ Pungkas Bebie.
Harapanya, Imbuh Bebie kemudian” Dengan adanya kehadiran pihak perusahaan yang berinvestasi di Murung raya ini agar benar – benar mampu menciptakan suasana kesejukan dan berdampak positif yang tentunya memberikan kemanfaatan yang dirasakan oleh semua masyarakat kita” Tutup Ketua Komisi II DPRD Murung Raya dari Praksi PDIP, Bebie, S.Sos.S.H.M.M.MAP . ( Alb – FH)