LegislatifMurung Raya

Bapemperda DPRD Mura Kunjungi TPA BLE di Banyumas, Ini Harapannya

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura melakukan kaji banding dengan mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum lama ini, Selasa (15/4/2025).

Kunjungan Bapemperda DPRD Mura di TPA BLE disambut baik oleh Bupati Banyumas, Drs, Sadewo Tri Lastiono, M.M yang menjelaskan bagaimana Kabupaten Banyumas dalam pengelolaan sampah dengan penerapan berbasis lingkungan dan edukasi yang melibatkan partisipasi seluruh pihak.
“TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi yang diterapkan ini tentunya melibatkan partisipasi masyarakat dan swasta. Oleh karena itu, kami menilai konsep ini sangat baik bisa diterapkan di Kabupaten Murung Raya, meskipun dengan skala yang berbeda,” jelas Bupati Banyumas sembari menjelaskan dengan rombongan Bapemberda DPRD Mura.
Ditempat bersamaan, Ketua Bapemperda DPRD Mura,

Tuti Marheni S.E mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah tentunya apa yang diterapkan oleh TPA BLE di Banyumas memberikan inspirasi dan masukan dalam pengelolaan sampah yang dapat di adopsi untuk Kabupaten Murung Raya.
“Apa yang kita liat dan pelajari bersama DLH Murung Raya pada TPA BLE Banyumas bisa menjadi percontohan praktik pengelolaan sampah dengan baik dan diolah menjadi bahan yang bernilai ekonomi. Diantaranya paving block untuk bahan bakar yang berasal dari sampah plastik, serta juga dalam bentuk kompos yang berasal dari sampah organik,” sebut Ketua Bapemperda Mura saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Tuti mengungkapkan juga bahwa sebelumnya dalam rangka menyusun Perda pengelolaan sampah Bepemperda DPRD Mura juga melakukan peninjauan lokasi pengelolaan sampah di Puruk Cahu dan juga TPA yang berada di Jalan negara Puruk Cahu – Muara Teweh. (Ed)