EksekutifMurung Raya

Bahitom Wakili Muurng Raya Desa Percontohan Anti Korupsi

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) rapat persiapan secara sistematis tentang teknis-teknis yang dilakukan dalam rangka persiapan Observasi Desa Percontohan Antikorupsi yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya terkhusus Desa Bahitom, Kecamatan Murung yang telah di tentukan sebagai perwakilan dari Mura.

Ada tiga desa yang diajukan sebagai desa percontohan yaitu Desa Konut, Kec. Tanah Siang, Desa Muara Joloi I, Kec. Seribu Riam, dan Desa Bahitom, Kec. Murung. Dan berdasarkan hasil koordinasi antara masing-masing Stakeholder terkait yang secara kolektif sehingga ditentukanlah Desa Bahitom, Kec. Murung, yang menjadi Desa Percontohan Antikorupsi di wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Perlu kita ketahui, bahwa ini adalah tindak lanjut program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan untuk seluruh Pemerintah Daerah yang ada diwilayah Indonesia untuk menunjuk atau mengusulkan tiga desa di Kabupaten/Kota untuk dilakukan penilaian, sehingga ditetapkan satu dari tiga desa tersebut untuk dijadikan, Percontohan Desa Antikorupsi,” kata Arsuni Sekretaris Inspektorat Mura.

Sementara itu, Irbansus, Banjang menyampaikan nantinya dalam waktu dekat pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, akan hadir untuk melihat langsung kesiapan Pemkab Mura dalam menjadikan Desa Bahitom yang nantinya dijadikan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, mewakili Kepala Diskominfo, SP Kab Mura, Kabid PIKP, Hendry Januardy, menyampaikan, akan mendukung serta support penuh terhadap apa yang dibutuhkan baik dari Pemerintah Desa maupun stakeholder terkait, yang berhubungan langsung dengan Diskominfo SP, baik itu mengenai, digitalisasi, vidio, maupun publikasi. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Bahitom, Tuni menyambut baik atas hasil penilaian dari berbagai indikator, sehingga telah menetapkan Desa Bahitom yang menjadi Desa Percontohan Antikorupsi di Kabupaten Murung Raya. (Ed)