Badan Gizi Nasional (BGN) Hentikan Sementara 8 Wilayah SPPG di Kalteng
Forum Hukum.id – Kuala Kapuas, Delapan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah, salah satunya di Kabupaten Kapuas yang dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu,Kamis(9/4/2026)
Penghentian operasional tersebut terhitung sejak awal April 2026. Langkah ini diambil guna memenuhi standar kelayakan sanitasi dan instalasi pengolahan limbah agar pemenuhan gizi bagi para penerimanya sesuai dengan petunjuk teknis dan aman untuk dikonsumsi.
Penghentian sementara ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis(MBG) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini dilakukan berdasarkan Laporan dari Kordinator Regional provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 31 Maret 2026 bahwa delapan unit SPPG dikalteng belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut Badan Gizi Nasional (BGN)menerbitkan Surat pemberhentian operasional sementara terhadap delapan SPPG yang salah satunya di Kabupaten Kapuas yaitu SPPG Selat Hulu dibawah Yayasan Terang Anak Borneo.
Hal ini mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan kualitas Produksi,mutu gizi, dan keamanan pangan maka ditetapkanlah melalui surat pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Nomor 1205/D.TWS/03/ 2026 tertanggal 31 Maret 2026 Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG memenuhi dan menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah.
Menanggapi hal ini pihak SPPG Yayasan Terang Anak Borneo Dina dikonfirmasi,
membenarkan adanya penghentian sementara dari pihak BGN , setelah mendapat surat tersebut , “pihak Kami sedang melakukan perbaikan,” ucapnya melalui saluran Watshap Henpond pribadinya.(Tatang Fh) ).
