Antrian Pelangsir BBM di SPBU Puruk Cahu Tutupi Akses Jalan Umum, Perlu Tindakan Penertiban Pihak Terkait
“Ya, coba ke depan kami atasi dan rapatkan dengan bidang yang menangani,” kata Kadishub Mura, Putu Suranta.
FORUMHUKUM.ID – Puruk cahu, Antrian oknum pelangsir Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di salah satu SPBU di Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Provinsi Kalimantan Tengah, kian merajalela bahkan bisa disebut sudah tidak dapat dianulir lagi.
Pasalnya, antrian oknum pelangsir di pertigaan jalan Sudirman – AIS Nasution di Kota Emas itu berdampak negatif dan cukup beresiko bagi pengguna lalu lintas umum.
Bagaimana tidak ? Antrian panjang kendaraan yang ingin masuk ke SPBU di jalan Jend. Soedirman itu seringkali menutup sudut pandang pengguna jalan atau pengendara lain yang keluar dari arah Jalan AIS Nasution.
Sedangkan aksi dari pelangsiran dari arah Nasution lebih ironis lagi. Para oknum pelangsir seringkali sengaja mengantri dengan parkir tepat di tengah badan jalan, sehingga akses lalulintas jadi tersumbat.
Fenomena seperti ini sering terjadi di pagi hari dimana saat lalu lintas umum cukup padat ramai seiring warga Kota Puruk Cahu memulai aktivitas harian masing-masing.
Minggu (25/6) kemarin, oknum pelangsir BBM kembali berulah lagi. Oknum pelangsir sengaja menempatkan kendaraannya (mbil) antri di tengah badan jalan, dimana notabene aalah jalan umum. Hal ini menyebabkan pengguna jalan umum dari arah AIS Nasution ke Jendral Soedirman terpaksa menggunakan rute jalan sebelah kanan (melawan arus lalulintas) yang berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kejadian itu, sempat disampaikan ke Kepala Satuan Lantas ( Kasat Lantas ) Polres Mura Iptu Andri Wicaksono, S.Sos yang dengan sigap menindak lanjuti kejadian dari ulah para oknum pelangsir yang antri hingga menutup akses lalulintas jalan umum.
Kasat lantas sendiri secara langsung bersama anggota dan back-up unit Sat Sabhara segera cek lapangan (area SPBU) sekaligus melakukan penertiban para ulah oknum pelangsir BBM karena terindikasi ulah para oknum pelangsir BBM yang sengaja antri parkir hingga menutup akses lintas umum di jalan AIS Nasution.

“Saya pribadi mengapresiasi atas tindakan pihak aparat kepolisian yang dengan sigapnya, segera menyikapi adanya laporan masyarakat, ini menunjukan adanya penerapan prinsif mengayomi dan melindungi masyarakat secara nyata,“ kata Pimpinan Umum FORUMHUKUM.ID yang akrab di sapa bang Albert.
Dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta yang juga menerima laporan yang sama via pesan WhatsApp dengan singkat memberikan tanggapan.
“ Ya, coba ke depan kami atasi dan rapatkan dengan bidang yang manangani,” katanya singkat via pesan WhatsApp.
Tindakan (penindakan) nyatanya belum dilaksanakan mengakibatkan kejadian atas ulah para oknum pelansir terus kerap terulang kembali.
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Kegiatan para pelansir bersifat untuk kepentingan pribadi dan tidak ada aturan yang membenarkan antrian hingga menutup akses jalan umum. Terlebih lagi, berpotensi menyebabkan pengendaraan melanggar aturan lalu lintas bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas agi pengendaraa lain.
Memang ada aturan yang dibenarkan peraturan perundang-undangan untuk penutupan sementara akses jalan untuk kepentingan pribadi. Namun penutupan jalan itu untuk melangsungkan acara seperti pesta pernikahan, kematian, hajatan dan kepentingan pribadi lainnya, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi teknis yang menangani.
Esensi krusial atas tertutupnya akses jalan umum bagi pengendara lain yang seringi terjadi akibat ulah oknum pelangsir BBM untuk kepentingan pribadi itu harus mesti ada tindakan preventif hingga penertiban yang tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini diperlukan adanya koordinasi antar para pihak terkait dalam tatanan pemerintahan Pemkab Mura agar terciptanya kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna lalu lintas umum yang terpaksa mengambil jalan lainya dengan melawan arus lalu lintas. ( Red 01 /FH-88 )